Unduh Dasar Pelaksanaan Penerimaan CPNS Tahun 2017: PERMENPANRB No 20 Tahun 2017 klik disini.
Penjelasan umum terkait PERMENPANRB No 20 Tahun 2017 antara lain:
1. |
Pada Lampiran D.5.a.5:
|
||
Disebutkan bahwa “Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan
seleksi”. Pendaftaran hanya boleh pada 1 (satu) instansi tersebut
dimaksudkan pula hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1
(satu) jenis formasi (salah satu diantara Formasi Umum, Formasi
Cumlaude, Formasi Disabilitas, atau Formasi Putra/Putri Papua dan Papua
Barat).
|
|||
*
|
Sebagai contoh : Calon
pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi
Kemenkumham tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Instansi Kemenkumham
telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh
mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum. Selanjutnya
apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada
jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum,
Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
|
||
*
|
Seluruh sistem
pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat
merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, panitia
menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat
seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman
dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan
jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki.
|
||
2. |
Sebagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran, panitia menyarankan kepada calon pelamar untuk:
|
||
*
|
Mempersiapkan
persyaratan pelamaran. Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan
penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, calon pelamar dapat
menghubungi Call Center instansi tersebut (tertulis pada pengumuman dari instansi tersebut).
|
||
*
|
Mempersiapkan
data-data kependudukan yang valid (KTP, Kartu Keluarga). Apabila
terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut,
disarankan agar calon pelamar segera memperbaharui data dimaksud di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
|
||
*
|
Terus menerus memantau
laman ini pada Situs Kemenpanrb, Situs BKN dan Situs instansi yang
diminati sebagai antisipasi apabila terdapat perubahan-perubahan terkait
pengumuman pendaftaran.
|
||
3. |
RALAT
|
||
*
|
Terdapat kesalahan penulisan laman situs pada pengumuman instansi Kemenkumham (sebelum tanggal 13 Juli 2017) yang semula tertulis http://cpns.kemenkumham2017.go.id, seharusnya http://cpns.kemenkumham.go.id.
|
DAFTAR INSTANSI
NO.
|
NAMA INSTANSI
|
JADWAL PENDAFTARAN ONLINE
|
|
1.
|
MAHKAMAH AGUNG RI |
1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) |
|
2.
|
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI |
Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1: 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) |
|
Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat: 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) |
0 comments:
Post a Comment